Ayah di Buleleng Bali Diduga Perkosa Anak Kandung, Menteri PPPA: Hukum Harus Ditegakkan!
Ia mengatakan bila pelaku terbukti memenuhi unsur Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan yang ancaman maksimalnya berupa pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam hal karena tindak pidana dilakukan oleh orang tua yaitu ayah kandung, maka pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Baca Juga: Dorong RUU TPKS Segera Disahkan, KemenPPPA: Jamin Hak Korban Melalui Pelayanan One Stop Services
Dalam beberapa waktu terakhir, kasus kekerasan seksual dan predator anak bagaikan fenomena gunung es dimana dari kasus yang terungkap, kata dia pelaku sebagian besar merupakan orang terdekat.
Oleh karena itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak menurut Menteri PPPA harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Pengawasan dan antisipasi harus dikedepankan agar kasus serupa tidak terulang.
Menteri PPPA mengapresiasi aparat Polres Buleleng yang telah merespons cepat dan menangani kasus tersebut. Ia juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.
“Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 Provinsi dan 204 Kabupaten/Kota yang siap memberikan pendampingan kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak Indonesia,” katanya.
Agar kasus serupa tidak kembali terjadi, KemenPPPA melalui Dinas PPPA juga melakukan evaluasi dan optimalisasi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: Dosen UNRI Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Divonis Bebas, Menteri PPPA: Desak RUU TPKS Disahkan
“Pelibatan peran serta masyarakat juga menjadi penting agar untuk mendeteksi dan memberikan penanganan awal kasus kekerasan terhadap anak,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar