Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panjang Dah Nih Urusan... Gegara Heboh PKI dan TNI, Jenderal Andika Disebut Karbitan!

Panjang Dah Nih Urusan... Gegara Heboh PKI dan TNI, Jenderal Andika Disebut Karbitan! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Pidana M Taufiq menilai Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa seperti mahasiswa yang baru memasuki tingkat persiapan.

Pasalnya, Taufiq menilai Jenderal Andika tak membaca Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 secara utuh dan detail.

“Mereka yang merasa dirinya tentara dan jenderal itu harus belajar banyak. Bukan berarti kalau sudah jenderal itu mereka tahu segalanya,” ujarnya dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Senin (4/4).

Taufiq menilai bahwa harus ada rekomendasi dan peringatan dari masyarakat kepada pimpinan TNI terkait pernyataan Jenderal Andika yang mengizinkan keturunan PKI untuk menjadi anggota.

“Kalau bahasa saya itu ‘ditaboki’. Orang yang berbicara tak sesuai tugasnya, serta tanpa referensi dan legal standing itu wajib ‘ditaboki’,” ungkapnya.

Baca Juga: Bolehkan Keturunan PKI Gabung TNI, Jenderal Andika Perkasa Disebut Hanya Buat Langkah Politis!

Menurut Taufiq, Jenderal Andika hanya mengutip kulit luar Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

“Namun, dia lupa bahwa pada masa pemerintahan Presiden Habibie telah dikeluarkan UU Nomor 27/1999,” tuturnya.

Lebih lanjut, Taufiq bahkan menilai Jenderal Andika karbitan.

“Sama saja seperti menteri-menteri yang lain, Andika ini karbitan. Saya melihatnya isu ini tak murni dari Andika,” tuturnya.

Baca Juga: Puji Jokowi Gegara Indonesia Jadi Tuan Rumah G20, Opung Luhut Kena Semprot Rocky Gerung, Simak!

Taufiq juga menyayangkan Jenderal Andika yang dinilai mengeluarkan kebijakan secara terburu-buru.

“Jenderal lengkap bintang empat seharunya sudah punya banyak referensi. Jangan kelihatannya akhir tahun ini dia mau pensiun, lalu ditargetkan untuk menyampaikan sesuatu sebelum pensiun,” paparnya.(*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: