Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI, Istana: Demi Keadilan!

Dukung Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI, Istana: Demi Keadilan! Kredit Foto: Twitter/Faldo Maldini
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini mengatakan, penegasan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar prajurit TNI adalah upaya menghadirkan keadilan. Karena itu, Faldo berharap kebijakan tersebut diterima semua pihak.

"Sudah clear apa penjelasan Panglima. Beliau yakin ini sebagai upaya menghadirkan keadilan. Jadi, tidak perlu kita kembang-kembangkan lagi," kata Faldo kepada awak media, Minggu, 3 April 2022.

Baca Juga: Menohok! Amien Rais Semprot Jokowi, Balasan Faldo Maldini Telak!

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta, kebijakan Panglima TNI yang tidak melarang keturunan PKI menjadi anggota TNI tidak berpolemik. Menurut dia, langkah Jenderal Andika merupakan cara menghadirkan persatuan di Indonesia.

"Kami harap persoalan seperti ini tidak perlu kita besar-besarkan, kita ini semua Merah Putih. Kita mesti upayakan persatuan, apa yang dilakukan panglima salah satu cara," kata Faldo.

Faldo menegaskan, tidak ada yang salah dari kebijakan Panglima TNI tersebut. Faldo enggan menyikapi lebih jauh, jika ada pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

"Kami harap kita makin menghormati satu sama lain. Panglima punya pandangan, ya, saya kira tidak ada yang salah. Kalau ada yang tidak setuju, ya biasa saja," ujarnya.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meluruskan ketentuan seleksi penerimaan calon prajurit TNI dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Menurut Andika, Tap itu tidak melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI, melainkan melarang paham komunis. Karenanya, Andika meminta anak buahya tidak melarang keturunan anggota PKI ikut seleksi TNI sebagai wujud penegakan hukum.

Baca Juga: Keras! Faldo Maldini Komentari Omongan Amien Rais: Kita Butuh Pikirannya, Bukan Gosip Politik Saja

Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 ini terkait dengan 'Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme'.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: