Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CENTRIS Desak Indonesia Bersuara Bela Muslim Uighur untuk Fokus Beribadah di Bulan Puasa

CENTRIS Desak Indonesia Bersuara Bela Muslim Uighur untuk Fokus Beribadah di Bulan Puasa Kredit Foto: Flickr/TravelingMipo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak berwenang China di Xinjiang, mulai membatasi aktivitas dan jumlah Muslim Uighur dalam menjalani ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan 2022.

Dilansir dari RFA (Radio Free Asia), Minggu (3/4), Pembatasan ini telah menuai kritik keras dari kelompok-kelompok hak asasi internasional dan masyarakat dunia, yang melihat tindakan otoritas Tiongkok sebagai upaya terbaru untuk mengurangi budaya Muslim Uighur di wilayah tersebut.

Center for Indonesian Domestic and Foreign Policy Studies (CENTRIS) meminta negara-negara dunia khususnya Indonesia, untuk mendesak China agar memperbolehkan seluruh umat muslim khususnya etnis Uighur diwilayah mereka untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya yang dilindungi oleh undang-undang.

“Dalam konteks hak asasi manusia, jaminan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat di dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. China ga boleh larang orang beribadah,” kata peneliti senior CENTRIS, AB Solissa kepada wartawan, Senin (4/3/2022).

Selama bertahun-tahun, para pejabat otoritas China di Daerah Otonomi Uyghur Xinjiang (XUAR,) telah melarang etnis Uighur dan Muslim Turki lainnya untuk sepenuhnya menjalankan ibadah Ramadan termasuk melarang pegawai negeri sipil, siswa dan guru berpuasa.

Beberapa komite lingkungan di Urumqi (dalam bahasa Cina, Wulumuqi) dan beberapa pejabat desa di prefektur Kashgar (Kashi) dan Hotan (Hetian) telah menerima pemberitahuan bahwa hanya 10-50 Muslim yang diizinkan untuk berpuasa selama Ramadan.

Mereka yang ingin berpuasa harus mendaftar ke pihak berwenang karena tidak boleh ada kesalahpahaman tentang kebijakan agama dari Partai (Komunis China) dimana orang tua dan orang dewasa tanpa anak usia sekolah yang hanya diperbolehkan untuk berpuasa.

“Jika laporan RFA itu benar, China artinya telah melanggar Pasal 18 yang mengatur hak atas kebebasan beragama yakni hak untuk pindah agama dan hak memanifestasikan agama di dalam hal pengajaran, praktik, beribadah dan melaksanakan ibadah,” tutur AB Solissa.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: