Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selama Ramadhan, Panti Pijat Hingga Diskotek di Kota Surabaya Tutup

Selama Ramadhan, Panti Pijat Hingga Diskotek di Kota Surabaya Tutup Kredit Foto: Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bakal menggiatkan patroli keliling dengan menerjunkan Tim Asuhan Rembulan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama melakukan ibadah di Kota Pahlawan.

Eri juga mengaku, akan melakukan koordinasi bersama TNI-Polri dan seluruh kecamatan di Kota Surabaya, untuk mewaspadai indikasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial saat Ramadhan.

“Tim ini akan kita terjunkan setelah ibadah shalat Tarawih hingga menjelang sahur untuk memastikan keamanan dan ketertiban warga Kota Surabaya. Karena ada beberapa hal kita antisipasi, seperti balapan liar yang biasanya dilakukan oleh anak-anak remaja,” kata Eri, kemarin.

Eri menyatakan dirinya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 451 Tahun 2022 mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

SE tersebut diantaranya melarang beroperasinya tempat rekreasi hiburan umum seperti diskotek, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat hingga SPA. Termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

“Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar kewajiban atau larangan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tegas dia.

Selain itu, dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri. Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan Ramadhan.

“Namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup,”kata dia. SE yang dikeluarkan juga melarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Ayam di Kota Bandung Naik

Masyarakat juga diharapkan agar selalu mentaati protokol kesehatan secara ketat dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: