Sepak Terjang Dokter Terawan, Dipecat IDI Dua Kali hingga Polemik Vaksin Nusantara
Serta tidak beritikad baik sepanjang 2018-2022. Berikut ini 5 poin alasan dilakukannya pemecatan kepada dokter Terawan menurut isi surat edaran tersebut:
-
Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
-
Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Baca Juga: Bakal Dipertemukan dengan Terawan oleh Menkes, IDI Blak-blakan Sebut...
-
Yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
-
Menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.
-
Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.
Dokter Terawan Buka Suara
Baca Juga: Tak Terduga! Mangkir Rapat dengan DPR Soal Pemecatan Terawan, IDI: Agar Kami Tidak Salah...
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya buka suara soal dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hal tersebut disampaikan Tim Komunikasi Terawan, Andi. Terawan mengaku IDI merupakan rumah keduanya, dan dia merasa terhormat dan bangga pernah menjadi bagian dari organisasi kedokteran tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: