Dituding Pecat dokter Terawan karena Vaksin Nusantara, Jawaban Ketum PB IDI Tegas, Simak!
Berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31, Pengurus Besar IDI diberi waktu selambatnya 28 hari kerja untuk melakukan putusan muktamar tersebut. Ia juga menekankan, seluruh dokter di Indonesia terikat dan tunduk pada norma dan etik profesi kedokteran.
"Pembinaan dan penegakan standar norma dalam profesi kedokteran jadi tanggung jawab IDI, guna menjamin hak-hak dokter dan keselamatan pasien," ujar Beni dalam Konferensi Pers, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Bukan Soal Vaksin Nusantara, Dahlan Iskan Sebut IDI "Tendang" dokter Terawan karena Hal Ini!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto