Sebut Ada Aturan Larang Keturunan PKI Jadi TNI, Eggi Sudjana: Kalau Tak Dibatalkan, Saya Gugat!
Kemudian, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022. Sebagaimana video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Jenderal Andika Perkasa bertanya pada Direktur D BAIS TNI Kolonel A. Dwiyanto tentang aturan seleksi calon prajurit.
Salah satu fokusnya tentang aturan nomor 4, di mana keturunan PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit. Menurutnya, aturan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk terus.
Baca Juga: Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI, Eh PA 212 Bilang Begini
“Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” tanyanya.
“Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25,” jawab Kolonel Dwiyanto.
Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS 25/1966.
Dijawab Kolonel Dwiyanto bahwa TAP MPRS Nomor 25 melarang komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun ’65.
Mendengar itu, Jenderal Andika lantas menjelaskan bahwa TAP MPRS tersebut berisi dua poin utama.
Pertama menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Kedua menyatakan bahwa komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang.
“Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini,” tambah dia.
Atas alasan itu, dia meminta agar aturan tersebut diubah dan kemudian perubahan dipakai untuk syarat seleksi calon prajurit yang berlaku.
Baca Juga: Dukung Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI, Istana: Demi Keadilan!
“Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki, tidak usah ada paparan lagi karena sangat sedikit. Tapi setelah diperbaiki itu yang berlaku,” kata Andika.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: