Buntut Soal Big Data Tunda Pemilu, Anak Buah Opung Luhut Kena Getahnya: Malu-Maluin Negara!
Salah satunya, Indonesia Corporutian Watch (IPW) yang meminta secara resmi melalui surat kepada Menko Luhut.
“Itu artinya, ruang lingkup UU Nomor 14/2008 tentang KIP sudah berjalan dan berlaku. Sehingga harus ditaati,” tuturnya.
Baca Juga: Minta Jokowi-Luhut Tes Kejiwaan, Begini Balasan Menohok Politikus PDIP untuk Amien Rais
Fahrul Razi juga berharap Luhut tidak memalukan negara dengan sikap politiknya.
“Jangan sampai nanti Menko ini melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mematuhi perintah UU,” tandasnya.
Sebelumnya, Jordi Mahardi menyatakan pihaknya tidak bisa membuka data tentang temuan big data.
Itu 110 juta pengguna medsos membicarakan tentang penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Hal itu disampaikan Jordi, menyusul permintaan banyak pihak, termasuk ICW agar Luhut membuka data yang dia sampaikan tersebut.
Menurut Jordi, Luhut memiliki hak untuk membuka atau tidak data tersebut.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pak Luhut Kasih Kabar Baik untuk Masyarakat Indonesia, Silakan Simak!
Sebab big data tersebut katanya, data internal Luhut, dan tidak menggunakan anggaran pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar