Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditegur Hakim karena Ngotot di Persidangan, Habib Bahar Minta Maaf: Iya Majelis Hakim...

Ditegur Hakim karena Ngotot di Persidangan, Habib Bahar Minta Maaf: Iya Majelis Hakim... Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi

Sebelumnya, Jaksa Suharja menerangkan bahwa Bahar didakwa atas isi ceramahnya yang diduga menyebarkan kebohongan terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab dan kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Ceramah Habib Bahar itu kemudian viral karena disebar di media sosial.

Tidak hanya itu, Bahar disebut telah menyatakan bahwa Habib Rizieq ditahan karena melaksanakan Maulid Nabi SAW. Padahal, menurut Jaksa, Rizieq ditahan karena telah melakukan pemalsuan data hasil swab di Rumah Sakit Ummi Bogor. 

Baca Juga: Ya Ampun... Orang PKS Bongkar Habis Siasat Jokowi Kasih BLT Minyak Goreng: Ketidaktegasan Pemerintah

Habib Bahar didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: