Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 saat ini telah masuk tahap penyidikan di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Tim Jaksa Penyidik resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan,”Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana ,kemarin.
Penyidik menaikkan status kasus tersebut ke tahap penudukan berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.
Selanjutnya, katat Ketut, penyidik sebelumnya melakukan proses penyelidikan pada 14 Maret 2022. Dalam proses pemeriksaan tersebut penyidik mendapatkan informasi lebih dalam usai melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dan dokumen Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. “Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum,”tegas Ketut,
Beberapa temuan tersebut diantaranyadikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO. Beberapa eksportir itu diantaranyaPT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS).
“Kedua perusahaan itutetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan,”Ucapnya.
Kedua eksportir itu dipastikan tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300)
Selain itu disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE). Akibat diterbitkannya PE dalam kurun waktu 1 Februari sampai dengan 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: