Munarman Divonis 3 Tahun, Habib Rizieq Nggak Tinggal Diam: Tidak Pantas, Fitnah Keji Rezim!


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sebelumnya menjatuhkan hukuman vonis 3 tahun penjara terhadap Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme. Pada sidang tersebut, majelasin menyatakan terdakwa Munarman secara sah melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Ya Ampun... Orang PKS Bongkar Habis Siasat Jokowi Kasih BLT Minyak Goreng: Ketidaktegasan Pemerintah
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Munarman 8 tahun kurungan penjara. JPU menilai bahwa Sekum FPI itu terbukti melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk aksi terorisme.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Warta Ekonomi dengan Viva. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Viva.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: