Jawab Kritikan Imam New York, Mahfud MD: Sistem Bernegara Ikuti Nabi Muhammad Haram, Bisa Murtad!
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dam Keamana (Menko Polhukam), Mahfud MD kembali menegaskan bahwa bernegara mengikuti cara Nabi Muhammad adalah haram bahkan bisa murtad atau keluar dari Islam.
“Menurut saya, mendirikan bernegara seprti sistem yang dibangun Nabi itu haram, bisa murtad,” kata Mahfud MD su Twitter-nya, Kamis 7 April 2022.
Mahfud menjelaskan bahwa mendirikan negara seperti didirikan oleh Nabi maka harus ada Nabi sebagai kepala negaranya. Maka saat ini tidak bisa mendirikan negara seperti Nabi.
Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Keturunan PKI Boleh Masuk ke TNI: Tidak Apa-Apa
“Sebab hal itu bisa berarti harus ada Nabi baru untuk menjadi pemimpinnya. Padahal Nabi Muhammad adalah khatam al Nibyyiien atau Nabi terakhir. Makanya yang terpenting adalah maqashid syar’ie bukan sistemnya,” jelasnya.
Mahfud MD jelaskan itu guna menjawab Imam Masjid Islamic Center New Yotk, Shamsi Ali yang mengkritik pernyaan Mafud MD dalam sebuah ceramah Tawarih.
Dalam ceramah itu Mahfud berpendapat haram hukumnya mendirikan negara ikuti yang dibawakan oleh Nabi di Mekkah dan Madina.
“Mendirikan “sistem” bernegara seperti yang dibangun haram (murtad). Sebab negara yang dibangun Nabi kepala negaranya adalah Nabi. Pembuat hukum (legislasi) Allah dan Nabi, hakimnya juga Nabi sendiri. Nah, sekarang tak ada Nabi. Muhammad adalah Nabi terakhir. Tak ada Nabi baru yang bisa jadi kepala negara,” kata Mahfud MD.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: