Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Adanya Sumber Daya Air Nasional Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Dalam Pasal 3 Perpres itu disebutkan bahwa pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional bertujuan untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
Baca Juga: Tegas! Petinggi KAMI Minta Jokowi Harusnya Pecat Luhut Pandjaitan Cs
Kedudukan Dewan SDA Nasional itu disebutkan dalam Pasal 4 yang berbunyi:
1. Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
2. Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia Pada pasal 5 poin nomor 2 dijelaskan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional
-Koordinasi dalam perumusan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
-Koordinasi dalam perumusan kebijakanpengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: