Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Terbitkan SP3 untuk Kurator PKPU Ranto dan Delight

Polri Terbitkan SP3 untuk Kurator PKPU Ranto dan Delight Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 2 kurator Pengurus PKPU, Ranto P Simanjuntak dan Delight Chiryl.

Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pada tanggal 21 Maret 2022.

Keduanya pernah dijemput paksa pada 16 Maret 2021 dengan dugaan pidana penggelembungan piutang PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading dari nilai sekitar Rp 172 miliar menjadi Rp 414 miliar.

Sebelumnya, penyidik memanggil tiga orang pengurus, yaitu, Ranto P Simanjuntak, Astro Panghutan Girsang dan Delight Chiryl. Dibuktikan dengan 3 surat panggilan polisi. Namun, pada saat itu, Astro tidak dibawa karena positif COVID-19.

Kuasa hukum kurator tersebut, Andreas Nahot Silitonga menjelaskan bahwa kliennya telah diberhentikan penyidikannya.

"Kami memberikan informasi yang sebelumnya ada pemberitaaan klien kami, Ranto dan Delight. Kedua kurator yang sempat menjadi tersangka dan kemudian melakukan proses hukum yang sampai saat ini telah dihentikan penyidikannya," ucapnya, Jum'at 8 April 2022 di Jakarta.

Dia menilai kasus yang dialami kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang kerap terjadi di kalangan kurator dalam kasus kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Ini menjadi suatu hal yang positif sekali dalam proses hukum dan bisa menjadi preseden bagi para kurator karena belakangan ini banyak kurator terkena kasus hukum seperti klien kami," jelasnya.

Menurutnya, sejak awal proses PKPU, ketiga kurator tersebut sudah melakukan proses PKPU sesuai aturan yang berlaku dalam UU Kepailitan dan PKPU.

"Kami meyakini proses ini sejak awal tidak ada masalah, tapi karena ada laporan dan penyidik melakukan proses hukum, itu kami hargai sebagai sebuah proses pencarian keadilan," urainya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: