Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Terbitkan SP3 untuk Kurator PKPU Ranto dan Delight

Polri Terbitkan SP3 untuk Kurator PKPU Ranto dan Delight Kredit Foto: Istimewa

Alhasil, Bareskrim Polri menerbitkan SP3 yang faktanya penyidikan terhadap Ranto, Astro dan Delight sudah dihentikan. Dia juga menyayangkan kasus ini terjadi karena telah merugikan kliennya baik dampak moril dan materil. 

"Tinggal klien kami ini yang terdampak karena penetapan tersangka harus dipulihkan nama baiknya. Itu sangat mengganggu, sebab begitu diungkapkan sebagai tersangka banyak dampak yang timbul dari keluarga, lingkungan bahkan klien mereka. Padahal kasus ini bisa diselesaikan dalam porses PKPU dan mekanisme di dalamnya," tandasnya.

Nahot berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para kurator untuk tidak takut dalam menghadapi kejadian kriminalisasi seperti ini.

"Kedepannya pihak penegak hukum juga tidak dengan mudahnya menerima laporan atau kalau diterima diharapkan kasus ini sebagai contoh paling tidak ada harapaan para kurator bisa menjalankan tugas sebaik mungkin karena mereka agen pengadilan menjalankan perintah UU sesuai dengan UU kepailitan dan PKPU," tegasnya.

Begitupun dengan kuasa hukum lainnya, Petrus Bala Pattyona yang menyatakan laporan polisi yang ditujukan pada kliennya merupakan awal dari proses kriminalisasi kurator.

"Laporan ini merupakan awal pintu masuk untuk mengkriminalisasi para pengurus, yang ternyata polisi berlaku cepat bertindak tanpa melihat tugas dan wewenang pengurus atau kurator," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Petrus mengatakan proses penangkapan kliennya  pun berlangsung cepat. Dimana saat proses hukum berjalan, terbukti tidak ada bentuk tindak pidana.

"Bahkan, kami bisa juga membuktikan bukan hanya sebagai pengacara, tapi sebagai kurator bahwa apa yang dilakukan klien saya sebagai pengurus merupakan tugas dan wewenang juga perpanjangan tangan dari pengadilan," tegasnya.

Dia berharap kedepannya UU tentang kepailitan dan PKPU haru dilakukan banyak revisi. Terutama bagaimana pengurus dan kurator harus mendapat perlindungan hukum karena merupakan bagian dari pengadilan yang tidak ada bedanya dengan juru sita dan panitera.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: