Lebih lanjut, kata dia, kebijakan formasi PPPK melalui penetapan menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara wajib memenuhi pengangkatan PPPK pada tahun 2021. Hal ini dilakukan melalui pendanaan yang sudah diperhitungkan dalam DAU Tahun Anggaran 2021 melalui komponen Alokasi Dasar (AD).
Fatoni menjelaskan, penganggaran atas formasi pengangkatan PPPK merupakan bagian dari belanja wajib paling sedikit sebesar 25 % dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU). Hal itu sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 Ayat (21) Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021. Dengan demikian, penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.
Baca Juga: Kemendagri Tinjau Persiapan Desa Digital Kalurahan Sambirejo
"Dalam hal terdapat pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK yang belum direalisasikan atau sisa pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK pemerintah daerah pada tahun 2021, digunakan kembali pada tahun 2022 untuk pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK," pungkasnya.
Lima Poin Gaji ASN PPPK
Dalam hal ini, terdapat lima poin terkait dengan gaji ASN (PNS dan PPPK):
Pertama, penegasan kompensasi bagi ASN (PNS dan PPPK) dalam Permendagri 27 Tahun 2021 dan telah melaksanakan Sosialisasi kepada daerah serta melakukan Evaluasi terhadap APBD Provinsi dengan menegaskan kembali yang tercantum dalam Permendagri 27/2021, antara lain untuk:
- Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon ASN sesuai dengan formasi pegawai Tahun 2022;
- Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemda dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
Kedua, kebijakan anggaran Pemerintah Daerah dalam Pengangkatan GTK Honorer menjadi ASN. Penganggaran belanja gaji dan tunjangan bagi PPPK belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran untuk menambahkan alokasi anggaran dimaksud, karena hal ini termasuk dalam kriteria mendesak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
- Belanja Daerah yang bersifat mengikat seperti gaji serta belanja yang bersifat wajib;
- Pengeluaran Daerah yang berada di luar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan;
- Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan atau masyarakat;
- Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja PNS dan PPP3 berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri yang Melaksanakan Urusan di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar perhitungan DAU;
- Penegasan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kebijakan formasi PPPK yang ditetapkan oleh Menteri yang Melaksanakan Urusan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara wajib memenuhi pengangkatan PPPK pada tahun 2021 dengan pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK tersebut sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU TA 2021 melalui komponen Alokasi Dasar;
- Penganggaran atas formasi pengangkatan PPPK merupakan bagian dari belanja wajib paling sedikit 25% dari Alokasi Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN TA 2021 sehingga penggunaannya secara spesifik atau earmarked, dan tidak dapat digunakan untuk belanja lain;
- Dalam hal terdapat pendanaan atas pengangkatan Formasi PPPK yang belum direalisasikan dan/atau sisa pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK Pemerintah Daerah pada TA 2021 digunakan kembali pada TA 2022 untuk pendanaan atas pengangkatan Formasi PPPK.
Ketiga, Pemda mengalokasikan belanja PNS dan PPPKberdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri yang Melaksanakan Urusan di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar perhitungan DAU.
Keempat, penegasan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kebijakan formasi PPPK yang ditetapkan oleh Menteri yang Melaksanakan Urusan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara wajib memenuhi pengangkatan PPPK pada tahun 2021 dengan pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK tersebut sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU TA 2021 melalui komponen Alokasi Dasar.
Penganggaran atas formasi pengangkatan PPPK merupakan bagian dari belanja wajib paling sedikit 25% dari Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN TA 2021 sehingga penggunaannya secara spesifik atau earmarked, dan tidak dapat digunakan untuk belanja lain.
Dalam hal terdapat pendanaan atas pengangkatan Formasi PPPK yang belum direalisasikan dan/atau sisa pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK Pemerintah Daerah pada TA 2021 digunakan kembali pada TA 2022 untuk pendanaan atas pengangkatan Formasi PPPK.
Kelima, evaluasi Kemendagri Rl Untuk dukungan anggaran dari masing-masing Pemerintah Daerah dalam pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK Yang Bekerja Pada Instansi Daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum