Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gokil! 14 Jabatan Ini Pernah Diemban Luhut di Era Jokowi

Gokil! 14 Jabatan Ini Pernah Diemban Luhut di Era Jokowi Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan

4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Penunjukan Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada 22 Juni 2021 lalu.

Tugas Luhut di antaranya memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.

5. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN)

Sejak virus Covid-19 hadir masuk ke tanah air, pemerintah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Luhut pun menjabat sebagai wakil ketua komite ini untuk penanganan dan pengendalian Covid-19 serta pemulihan ekonomi akibat badai pandemi.

6. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)

Luhut mengemban tugas sebagai ketua tim ini sebagai Ketua Tim Nasional P3DN. Penunjukkannya dilandasi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018. Tugas dalam memimpin tim ini melakukan pemantauan penggunaan produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha. Baca Juga: Nahloh, Masinton PDIP Minta Jokowi Reshuffle Luhut dan Bahlil, Disebut Berwatak Tiran!

Tim ini juga bertugas untuk melakukan promosi dan sosialisasi mengenai penggunaan produksi dalam negeri, mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produksi dalam negeri, serta memberikan akses informasi produksi dalam negeri.

Selanjutnya, tim ini juga bertugas mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang/jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang jasa yang bersangkutan.

7. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Luhut turut ditunjuk sebagai ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Oktober 2021 lalu. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Luhut memiliki tugas untuk menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: