Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disetujui menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan seluruh Anggota Dewan terhadap RUU TPKS menjadi UU tersebut kepada seluruh peserta sidang yang hadir dalam sidang Paripurna. Bahkan, dirinya berulang kali menyakinkan pertanyaan tersebut dengan rasa haru di hadapan para Anggota Dewan, perwakilan pemerintah, dan masyarakat sipil yang hadir di Gedung Ruang paripurna DPR RI.
Baca Juga: UU TPKS Resmi Disahkan, Keberadaannya Penting Bagi Keberpihakan Kepada Korban
"Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?" tanya Puan sebelum mengetuk palu pimpinan saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Pertanyaan tersebut disambut jawaban "setuju" oleh seluruh Anggota Dewan dan peserta yang hadir. Terlihat Puan sempat menitikkan air mata saat mengesahkan RUU TPKS. Hal ini karena RUU TPKS sudah melewati jalan panjang selama 2016-2022 yang akhirnya dapat disahkan dan kemudian menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia.
"Pengesahan RUU TPKS menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita," kata Puan yang menitikkan air mata di Sidang Paripurna, Selasa (12/4).
Sebelum disetujui, ada juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS. Bahkan, terlihat beberapa Anggota Dewan perempuan berdiri untuk memberikan apresiasi pada persetujuan RUU tersebut.
Puan mengungkapkan, persetujuan RUU ini juga merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia, terutama menjelang peringatan hari Kartini. Bahkan, persetujuan RUU TPKS juga menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa karena merupakan hasil kerja sama dan komitmen bersama.
"Karena UU TPKS adalah hasil kerja sama bersama sekaligus komitmen bersama kita agar tidak ada ruang bagi kekerasan seksual," ujarnya sembari menyeka air mata.
Setelah itu, terdengar sorak-sorai dan tepuk tangan dari peserta sidang merayakan pengesahan undang-undang. "Hidup perempuan! Hidup perempuan!" ujar peserta sidang saling bersahutan gembira setelah perjalanan panjang perjuangan.
Puan berharap nantinya implementasi UU TPKS dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia terutama pada Anak-anak dan Kaum perempuan.
"Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia. Karenanya, perempuan Indonesia tetap dan harus selalu semangat!" tandas politisi PDI-Perjuangan itu.
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu juga mengungkapkan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU. Sebab, UU ini dapat memberikan perlindungan kepada para perempuan Indonesia, terutama dalam tidak memberikan ruang bebas kepada pelaku kekerasan seksual.
"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada saudara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut," tutup Puan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Puri Mei Setyaningrum