Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjelaskan Undang-Undang (UU) masih perlu ada beberapa yang akan direvisi di dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijanjikan Edward akan diselesaikan selambat-lambatnya pada Juni tahun ini. Hal itu untuk mempermudah pembuktian, termasuk pemerkosaan dan aborsi yang sudah diatur KHUP.
“Ini tidak lain, untuk mempermudah pembuktian. Termasuk pemerkosaan dan persoalan aborsi yang sudah diatur dalam KUHP yang akan disahkan selambat-lambatnya disahkan pada bulan Juni 2022 ini," ujar Edward usai Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (12/4).
Baca Juga: Puan Ucap Haru sambil Menangis saat Sahkan RUU TPKS
Dalam rumusan UU TPKS diharapakan dapat menyempurnakan menyempurnakan rumusan mengenai aborsi dan pemerkosaan dalam RKUHP. Oleh sebab itu, pemerintah bersama-sama dengan DPR RI akan mendengarkan masukkan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk aktivis, kalangan akademisi, dan penegak hukum dapat memberikan rumusan atau usulan rumusan tersebut.
“Kita nantikan bersama untuk memperbaiki rumusannya. Dengan demikian dengan bentuk kekerasan seksual ini dapat ditanggulangi dengan secara komprehensif. Hal ini, supaya modus bentuk kekerasan seksual apapun dapat ditanggulangi dengan ranah hukum yang ada," ucap dia.
Adapun pasal terkait pemerkosaan yang dapat disesuaikan dengan berbagai modus operandi bentuk kekerasan seksual.
“Kita sudah mendapat surat dari Komisi III (DPR) dan itu kita agendakan pada bulan Juni. Jadi masuk pada persidangan yang berikutnya,” tegasnya.
Edward menjelaskan untuk memaksimalkan undang-undang yang sudah ada pihaknya akan melakukan revisi di dalam RUU KHUP sesuai aturan yang ada. Mengingat komponen tindak kejahatan pemerkosaan masuk menjadi bagian RUU TPKS.
Dia menyampaikan bahwa ada beberapa pasal yang menjadi isu yang tertunda. Dalam pasal 4 terdapat berbagai kejahatan seksual di luar UU TPKS untuk menggunakan hukum acara dalam UU TPKS.
“Ketika kita menyusun ini, kita lakukan mapping terhadap kejahatan di luar Undang-undang, TPKS ini dan di dalam ketentuan Pasal 4 UU. Jadi kita menarik, berbagai kejahatan seksual di luar UU ini untuk menggunakan hukum acara dalam UU tersebut," jelas dia.
Sementara itu, Ketua DPR, Puan Maharani. Menurutnya, ada beberapa hal yang belum termasuk dalam UU TPKS, sehingga dia meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal revisinya.
Baca Juga: UU TPKS Resmi Disahkan, Keberadaannya Penting Bagi Keberpihakan Kepada Korban
“Saya berharap implementasinya memang bermanfaat untuk mitigasi, perlindungan, dan jangan sampai ada kekerasan terkait perempuan dan anak di Indonesia,” tuturnya dalam konferensi pers setelah sidang paripurna.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Aldi Ginastiar