Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith, menegaskan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Di antaranya, Bahar menekankan soal tindakannya melakukan kebohongan saat dakwah.
Terkait Habib Rizieq Shihab
"Keberatan saya atas dakwaan jaksa, pertama di sini jaksa mengatakan bahwa saya melakukan kebohongan yang pertama bahwasanya saya mengatakan Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Shihab dipenjara karena maulid nabi," kata Bahar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa, 12 April 2022.
Bahar melanjutkan, perkembangan kasus Habib Rizieq Syihab itu sudah jadi konsumsi publik. Bahar berpendapat, ketika Habib Rizieq berurusan dengan hukum kerap bertepatan dengan momentum Maulid Nabi SAW.
Baca Juga: Singgung Citra Buzzer, Rocky Gerung Blak-blakan Soal Penyebab Ade Armando Bisa Bonyok, Simak!
"Itu kebohongan atau berita bohong yang didakwakan oleh jaksa kepada saya. Nah, keberatan saya apa? Jika perlu saya baca lagi di sini, intinya tidak bisa dipungkiri bahwasanya Habib Rizieq, beliau dimasukkan ke dalam penjara itu ada keterkaitan dengan peringatan maulid Nabi," katanya.
Soal Maulid Nabi
Masih soal Rizieq, lanjut Bahar, seharusnya polisi tegas dari awal. "Karena sekian banyak yang melakukan acara maulid nabi, kenapa hanya beliau saja? Jikalau alasannya adalah karena dakwaannya itu karena pelanggaran prokes, nah kalau karena pelanggaran prokes harusnya beliau itu dimasukkan penjara bukan karena prokes di Petamburan, harusnya karena prokes di bandara," katanya.
Kasus Penyebaran Berita Bohong
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana dalam kasus penyebaran berita bohong pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung dan disebar luaskan oleh TR dalam akun Youtube hingga viral di media sosial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: