Jaksa Suharja menerangkan bahwa Bahar didakwa atas isi ceramahnya karena membahas terkait Habib Rizieq Shihab dan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang kemudian viral karena disebar di media sosial.
Tidak hanya itu, Bahar disebut telah kenyatakan bahwa Habib Rizieq ditahan karena melaksanakan Maulid Nabi SAW. Padahal, menurut Jaksa, Rizieq ditahan karena telah melakukan pemalsuan data hasil seab di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Baca Juga: Ade Armando Babak Belur Sampai Celananya Lepas, Loyalis Jokowi Sebut Pelakunya Teroris Demokrasi!
Habib Bahar didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: