Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi 6,44 Juta Masyarakat, Asuransi Unit Link Terbukti Berikan Kontribusi ke Pembangunan Ekonomi

Lindungi 6,44 Juta Masyarakat, Asuransi Unit Link Terbukti Berikan Kontribusi ke Pembangunan Ekonomi Kredit Foto: AAJI

Alur Pengaduan Dikulik dari Perspektif Hukum 

Terkait dengan keluhan beberapa konsumen terhadap manfaat Unit Link, Konsultan Hukum, Ricardo Simanjuntak, memaparkan penjelasan terkait alur pengaduan atau tata cara penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan. 

Menurutnya, keluhan terkait dengan polis asuransi harus diselesaikan secara satu per satu, melalui jalur yang sudah ditentukan oleh peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disebabkan karena polis merupakan kontrak yang mengikat antar kedua belah pihak semata.   

Sebagai langkah awal, Ricardo mendorong nasabah dan perusahaan asuransi untuk selalu mendahulukan upaya musyawarah untuk menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution

“Nah, jika masih ada pihak yang belum puas terhadap solusi yang ditawarkan maka pihak yang terlibat dalam hal ini nasabah dan perusahaan asuransi dapat melakukan upaya penyelesaian keluhan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang independen dan obyektif,” ujar Ricardo. 

Baca Juga: Sengketa Unit Link Berujung di LAPS SJK, Perusahaan Asuransi Nyatakan Patuh Ikuti Aturan OJK

Ricardo menegaskan mekanisme LAPS SJK telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2021 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Sehingga, penyelesaian melalui LAPS SJK merupakan suatu cara yang tepat sesuai dengan Peraturan OJK yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. 

“Jika nasabah masih belum menerima keputusan LAPS SJK, maka nasabah dapat menempuh jalur lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak,” tutup Ricardo. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: