Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Satu-satunya Fraksi yang Menolak RUU TPKS, PKS: Mudah-mudahan Allah Membuka Hati Kita

Jadi Satu-satunya Fraksi yang Menolak RUU TPKS, PKS: Mudah-mudahan Allah Membuka Hati Kita Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Fraksi PKS juga mengusulkan untuk memasukkan ketentuan larangan hubungan seksual berdasarkan orientasi seksual yang menyimpang dalam RUU TPKS. Dengan mengakomodasi pemidanaan bagi pelaku penyimpangan seksual, baik dilakukan terhadap anak maupun dewasa.

"Tanpa itu RUU TPKS dapat bermakna yang membahayakan. Mudah-mudahan Allah SWT membukakan hati kita dengan berkah Ramadhan ini untuk menghadirkan undang-undang terbaik, untuk menyelamatkan bangsa dan negara kita," ujar Al Muzzammil.

Baca Juga: RUU TPKS Disahkan, Menteri PPPA Berharap Jadi Undang-undang yang Implementatif dan Bermanfaat

Ketua DPR Puan Maharani mengamini, jika RUU TPKS tersebut belum dianggap sempurna oleh sejumlah pihak. Kendati demikian, UU TPKS ini menjadi hadiah bagi kaum perempuan jelang Hari Kartini pada 21 April mendatang. Payung hukum yang akan memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

"Saya juga memahami bahwa mungkin undang-undang ini belum dianggap sempurna. Karenanya saya meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal undang-undang ini nanti dalam implementasinya memang bermanfaat untuk mitigasi, perlindungan," ujar Puan.

Baca Juga: Netizen Bersuka Cita, Pengesahan RUU TPKS oleh DPR Hadiah Terbaik Bagi Bangsa!

Usai pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy kembali menjelaskan bahwa pasal terkait pidana perkosaan dan aborsi tak masuk dalam UU TPKS. Melainkan akan termaktub dalam RKUHP.

"Pemerkosaan dan persoalan aborsi yang sudah diatur dalam KUHP yang akan disahkan selambat-lambatnya disahkan pada bulan Juni 2022 ini," ujar Eddy.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: