Masih ada 4 buronan pengeroyok Ade Armando di cari polisi. Sementara 2 orang sudah ditangkap.
Kekinian polisi sudah menetapkan 6 tersangka penganiayaan Ade Armando. Ade Armandi digebuki hingga ditelanjangi di depan Gedung DPR.
Baca Juga: Giliran Din Syamsuddin Tanggapi Pengeroyokan Ade Armando, Begini Katanya
Para buronan pengeroyok Ade Armando itu di antaranya:
1.Dhia Ul Haq
2.Ade Purnama
3.Abdul Latief
4.Abdul Manaf
Sementara itu Muhammad Bagja ditangkap di Jakarta Selatan sementara Ang Komar diringkus di Jonggol Bogor. Mereka ditangkap kemarin.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pencocokan data yang didapat polisi dari lapangan.
"Fakta-fakta hasil penyelidikan dengan data hasil penyelidikan kita rumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka perkara Ade Armando," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Selasa kemarin.
Tubagus memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap keenam orang tersebut sesuai dengan fakta dan memenuhi syarat dua alat bukti.
"Nama-nama tersebut hasil identifikasi, hasil kajian scientific, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, artinya terpenuhi dua kriteria alat bukti," ujarnya.
Dia pun mengimbau kepada keempat tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
Diketahui, pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dianiaya oleh massa tidak dikenal saat mengikuti aksi demo yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Komplek Parlemen Senayan.
Baca Juga: Demo 11 April Usai, Begini Kata Mahfud MD
Namun, Ade diselamatkan aparat kepolisian dari amukan massa yang berada di lokasi unjuk rasa.
Meski diselamatkan, Ade menderita luka di bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.
Insiden pengeroyokan terhadap Ade Armando oleh massa pengunjuk rasa menjadi pemicu petugas untuk melakukan tindakan tegas membubarkan massa dengan kendaraan taktis water cannon dan gas air mata.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar