Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Selaras dengan Program Nasional

Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Selaras dengan Program Nasional Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro | Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten dan kota menjadi salah satu pihak yang berkontribusi dalam mencapai target dan sasaran pembangunan nasional. Karena itu, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sejalan dengan program yang telah disusun pemerintah pusat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penggunaan APBD harus berbasis pada urusan pemerintahan konkuren yang sudah diserahkan kepada pemda.

Baca Juga: Kemendagri: Pentingnya Penganggaran PPPK dalam APBD

"Otonomi daerah itu isinya adalah urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan kepada daerah, jadi isi otonomi itu, apa yang dikerjakan gubernur, apa yang dikerjakan bupati/wali kota, adalah mengelola me-manage urusan pemerintahan (konkuren)," terang Suhajar.

Dalam mengelola keuangan daerah, lanjut Suhajar, pemda juga harus memegang prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, sasaran program daerah yang tercantum dalam APBD juga harus sinkron dengan program nasional.

Tak hanya itu, dalam membangun sinergi dan menyelaraskan program tersebut, pemda perlu melakukan sejumlah langkah. Hal itu seperti mengalokasikan anggaran untuk setiap perangkat daerah yang ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan.

Upaya ini dilakukan dengan fokus pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Jadi, bukan (berdasarkan) pemerataan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," tegas Suhajar.

Pemda juga harus mengalokasikan APBD berbasis beban kerja masing-masing perangkat daerah dengan fokus pada pencapaian target pelayanan publik. Misalnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memiliki visi dan misi yang fokus pada bidang pendidikan serta kesehatan. Dengan demikian, perangkat daerah yang menangani urusan tersebut mendapat alokasi APBD yang lebih besar ketimbang lainnya.

"Dalam membangun sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, pemda perlu menyusun RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga rancangan APBD yang selaras dengan pembangunan nasional. Karena itu, penyusunan RPJMD harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: