Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rapat Paripurna Penutupan Sidang IV, Sebanyak 285 Anggota DPR Bolos

Rapat Paripurna Penutupan Sidang IV, Sebanyak 285 Anggota DPR Bolos Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR RI menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 14 April 2022. 

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad itu dihadiri oleh 27 orang dewan mengikuti secara fisik dan 263 dewan mengikuti secara virtual. Sisanya, sekitar 285 anggota dewan absen. 

Baca Juga: Selalu Teratas Dalam Hasil Survei Capres, Ini yang Dilakukan Prabowo Subianto

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI telah hardir pada permulaan rapat paripurna telah ditandatangani oleh 27 orang fisik dan 263 virtual. Dengan total 290 dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Sufmi Dasco.

"Dengan demikian kuorum telah tercapai," sambungnya seraya membuka Rapat Paripurna. 

Berdasarkan agenda dari Kesetjenan DPR-RI, Rapat Paripurna ke-20 DPR RI ini merupakan rapat penutupan masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Agenda selanjutnya, yakni Pidato Ketua DPR RI Puan Maharani menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. 

Dalam pidatonya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi kepada seluruh anggota DPR RI yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya. Salah satu yang diapresiasi Puan adalah pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Mantan Menko PMK ini juga secara khusus menyinggung soal fungsi legislasi yang telah dilakukan dewan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 ini. Puan menyebut, DPR telah berhasil mengesahkan UU TPKS yang sudah digagas sejak satu dekade lalu. 

Baca Juga: Nahloh, Roy Suryo Ungkap Rekam Jejak Husin Shihab, Ternyata...

Puan mendorong agar UU TPKS yang baru saja disahkan, menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

"Semangat pembentukan Undang-Undang TPKS, selain memenuhi kebutuhan hukum nasional juga untuk memberikan pelindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat dan komprehensif. Kehadiran Undang-Undang ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual," kata Puan dalam Pidato penutupan masa sidang DPR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: