Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bereskan Urusan Minyak Goreng Curah, Menperin Ancam Cabut Izin 24 Perusahaan

Bereskan Urusan Minyak Goreng Curah, Menperin Ancam Cabut Izin 24 Perusahaan Kredit Foto: Antara/Patrik Cahyo Lumintu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat 24 industri Minyak Goreng Sawit (MGS) belum mendistribusikan minyak goreng (migor) curah bersubsidi. Perusahaan tersebut terancam kena sanksi jika tidak segera menyalurkannya.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode sepuluh hari pertama di bulan April ini.

“Karena itu, kita minta pengusaha meningkatkan produksi dan melaksanakan kewajiban penyaluran minyak goreng curah bersubsidi bagi yang belum melaksanakan,” ungkap Agus dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Data dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikelola oleh Kemenperin menyebut, setidaknya ada 24 perusahaan belum merealisasikan penyaluran migor curah bersubsidi.

Menteri Agus telah mengirimkan Surat Peringatan kepada 24 perusahaan tersebut.

“Bagi 24 perusahaan yang telah menerima Surat Peringatan tersebut, Kemenperin mengharapkan agar segera mempercepat penyaluran minyak goreng curah bersubsidi sesuai penugasan yang telah diberikan melalui Nomor Registrasi masing-masing perusahaan,” tegas Agus.

Baca Juga: Mulyanto PKS Nggak Main-main Kali Ini Ingatkan Menperin Soal Minyak Goreng: Siap-siap Aja!

Diingatkannya, Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha MGS yang tidak menindaklanjuti peringatan dari Pemerintah. Sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.

Agus juga mengingatkan agar perusahaan migor tidak mengemas migor subsidi menjadi kemasan sederhana.

Agus menyebut, pengawasan atas kegiatan usaha produksi hingga distribusi minyak goreng curah bersubsidi ini dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022, dengan melibatkan Satgas Pangan POLRI sebagai salah satu unsur penegakan hukum.

Agus menerangkan, keterpenuhan kebutuhan migor curah bersubsidi terus meningkat. Dari 51,98 persen pada bulan Maret, menjadi 77,90 persen pada April. Selain itu, aspek pemerataan distribusi juga membaik.

“Dari semula 14 provinsi, kini tinggal 7 provinsi yang masih terlapor suplainya 0. Utamanya provinsi-provinsi di wilayah timur, seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur,” imbuhnya.

Untuk mengatasi masalah di 7 provinsi, Pemerintah telah mengambil kebijakan dengan menyuplai migor curah bersubsidi dalam kemasan jerigen, khusus untuk provinsi-provinsi tersebut.

“Pasokan ini untuk beberapa provinsi di Indonesia timur yang masih mengalami kekosongan. Saat ini sudah dalam proses pengiriman,” kata Agus.

Politisi Golkar itu menerangkan, meskipun dikemas dalam jerigen, migor masih berstatus komoditas bersubsidi.

Penggunaan jerigen hanya untuk mempermudah pengiriman dan jerigen diberikan label khusus bertuliskan minyak goreng curah bersubsidi yang harus dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: