Kredit Foto: Antara/Patrik Cahyo Lumintu
Jerigen minyak goreng curah bersifat non-returnable (tidak perlu dikembalikan) kepada produsen, karena sudah masuk dalam komponen biaya Harga Acuan Keekonomian (HAK).
Kemenperin juga memastikan pembayaran klaim subsidi migor curah bersubsidi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan untuk menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.
Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan sistem Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca Juga: Kok Tega? Temuan Kapolri Soal Minyak Goreng Bikin Ngelus Dada, Masyarakat Mohon untuk Sabar!
“Dengan sistem klaim secara online dan data penyaluran melalui SIMIRAH, Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dari 81 pabrik MGS yang ada di Indonesia, 75 pabrik telah terdaftar dalam program penyediaan migor curah bersubsidi. Sedangkan 6 pabrik lainnya tidak eligible mengikuti program karena belum beroperasi, tidak menghasilkan Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein/Minyak Goreng Sawit, maupun pertimbangan teknis lainnya.
Tindak Tegas
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah meminta, Pemerintah bertindak tegas terhadap kepada pengusaha MGS yang tidak menyalurkan migor bersubsidi.
“Selama ini ancamannya kencang tapi eksekusinya tidak ada. Kalau mau efektif, kasih pengusaha MGS tenggat waktu menjalankan kewajibannya. Kalau tidak dilakukan juga, langsung cabut aja izinnya,” kata Trubus dilansir dari Rakyat Merdeka. [NOV]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto