Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Tak Suka Ade Armando Boleh, Tapi Anda Tidak Punya Hak Halangi Dia Hidup di Indonesia!

Pengamat: Tak Suka Ade Armando Boleh, Tapi Anda Tidak Punya Hak Halangi Dia Hidup di Indonesia! Kredit Foto: Instagram/Ade Armando

Tujuh Pengeroyok Ade Armando Ditangkap

Polisi telah meringkus tujuh orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Ade Armando saat aksi 11 April di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta. Mereka adalah Muhammad Bagja, Komarudin, Dhia Ul Haq, Abdul Latif, Arif Pardhiani, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.

Baca Juga: Tanggapi Isu Ada Relawan Anies Baswedan dalam Pengeroyokan Ade Armando, Polisi Bilang Begini

"Terhadap mereka yang sudah ditangkap, kami periksa dan mereka ditetapkan sebagai tersangka aksi kekerasan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Zulpan mengatakan dua nama yang terakhir, Markos Iswan ditangkap petugas di Sawangan, Depok, Jawa Barat dan Alfikri Hidayatullah diciduk di Jagakarsa Jakarta Selatan pada Kamis dini hari tadi. Kedua tersangka memiliki peran sebagai pelaku pemukulan terhadap Ade Armando.

Saat ini, petugas masih memburu seorang lainnya yang diduga terlibat penganiayaan Ade Armando, yaitu Ade Purnama termasuk pelaku pemukulan yang mengenakan topi.

Sementara itu, nama Abdul Manaf yang sempat dikejar petugas di Karawang, Jawa Barat, terbukti tidak terlibat pengeroyokan Ade Armando.

Zulpan menyebutkan sistem face recognition salah mengidentifikasi Abdul Manaf karena salah satu pelaku pemukulan mengenakan topi sehingga alat tersebut tidak mengenali pelaku secara akurat.

Baca Juga: Ade Armando Dibesuk Wantimpres, Netizen: Gak Terusik Kalau Sakiti Umat, Bener-benar Sakit Kalian!

"Salah. Itu teknis kepolisian dia pakai topi jadi tertutup itu."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: