Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Salah Identifikasi Pelaku yang Bikin Bonyok Ade Armando, Polisi Kena Semprot IPW: Kami Ingatkan...

Salah Identifikasi Pelaku yang Bikin Bonyok Ade Armando, Polisi Kena Semprot IPW: Kami Ingatkan... Kredit Foto: Antara/GALIH PRADIPTA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan kepolisian bahwa alat face recognition tidak dapat dijadikan sebagai dasar utama untuk menetapkan tersangka.

Hal itu menyusul kesalahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando.

"IPW mengingatkan polisi instrumen face recognition tidak boleh dijadikan dasar satu-satunya untuk penetapan tersangka," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso  saat dilansir dari Suara.com, Jumat (15/4/2022).

Dia mengatakan penetapan tersangka harus melalui proses penyelidikan. Karena kejadian itu, Sugeng menilai Polda Metro Jaya kurang cermat.

"Jadi IPW melihat terjadi kurang cermat saja. Mungkin karena tekanan publik yang kencang polisi bergerak cepat dan kurang cermat," ujarnya.

Baca Juga: Geruduk Opung Luhut, Rocky Gerung Klaim Mahasiswa UI Berhasil Kuliti Seorang Pejabat yang Berbohong

Salah Identifikasi Pelaku

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penyidik salah mencari orang yang diduga teribat dalam pengeroyokan terhadap Ade Armando. Orang yang salah dicari itu adalah pria bernama Abdul Manaf yang sempat ditemukan di Karawang, Jawa Barat.

"Setelah kita lakukan pencocokan pemeriksaan awal ternyata Abdul Manaf itu tidak terlibat. Yang kita duga terlibat tidak terlibat. Jadi itu orangnya berbeda, sedang kita cari," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Dari hasil pemeriksaan terhadap Abdul Manaf dan saksi-saksi terungkap bahwa yang bersangkutan ternyata tidak berada di DPR RI saat peristiwa pengeroyokan Ade Armando terjadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: