Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menjelang Lebaran, PNS Bisa Senyum Semringah!

Menjelang Lebaran, PNS Bisa Senyum Semringah! Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi -

Dua minggu menjelang Lebaran, baru PNS saja yang senyumnya lebar. Para abdi negara itu, akan mendapatkan THR full, gaji ke-13 dan mendapatkan bonus tunjangan kinerja (tukin) 50 persen. Sementara pegawai non PNS dan rakyat masih gelap.

Kabar soal THR PNS ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kemarin. Dia menggelar jumpa pers khusus soal THR PNS secara online. Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo dan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro. Baca Juga: THR PNS 2022 Mulai Cair H-10 Lebaran dan Jumlahnya Lebih Besar dari Tahun Lalu!

Dalam paparannya, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Pada tahun ini, PNS juga dapat bonus tukin 50 persen.

Menurut Sri Mulyani, pemberian THR dan gaji ke-13 bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat. Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan Juli.

“Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini dapat menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

THR akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai. Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 34,3 triliun untuk pembayaran THR. Dana tersebut terdiri dari Rp 19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada masing-masing Kementerian/ Lembaga. Sekitar Rp 15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah.

“Pembayaran THR mulai dilakukan 18 April 2022,” tukas Sri Mulyani.

 

Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro meminta, Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota agar segera menindaklanjuti arahan Presiden soal THR dan gaji ke-13 dengan membuat Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan.

Lalu bagaimana dengan yang pegawai non PNS? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah optimis, pengusaha bakal membayar THR secara penuh kepada pekerja dan buruh pada tahun ini. Pasalnya, perekonomian saat ini relatif membaik dibandingkan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya.

Hal ini bisa dilihat dengan peningkatan aktivitas pekerja dan buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha. Baik di sektor formal maupun informal, pulihnya kegiatan belajar mengajar dan kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.

Bagaimana tanggapan pengusaha soal permintaan pembayaran THR full? Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran mengatakan, tidak semua pengusaha bisa membayar full THR. Kenapa? Karena masih banyak pelaku usaha di Industri Pariwisata, khususnya hotel dan restoran yang masih belum untung.

Sementara, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, pembayaran THR kepada pekerja swasta sama pentingnya dengan pemberian THR kepada PNS. Menurutnya, THR akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena tingginya kontribusi dari elemen konsumsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: