Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laporkan Dosen UGM ke Polisi, Guntur Romli Curiga Karna Wijaya Terlibat NII!

Laporkan Dosen UGM ke Polisi, Guntur Romli Curiga Karna Wijaya Terlibat NII! Kredit Foto: Instagram/gunromli

Pengancaman

Guntur Romli sebelumnya telah melaporkan Prof Karna Wijaya ke Ps Metro. Laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1983/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Rektor UGM Turun Tangan, Tindak Soal Dugaan Dosen Lakukan Ujaran Kebencian ke Ade Armando

Dalam laporannya, Guntur Romli mempersangkakan Prof Karna Wijaya dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Saya merasa diancam dan dihasut, karena ada postingan dia di facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," kata Guntur Romli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Selain melakukan pengancaman, Guntur Romli menuding Prof Karna Wijaya juga telah melakukan penghasutan. Hasutan tersebut menurutnya tersirat dalam komentar di salah satu unggahan di media sosial. 

Sementara kuasa hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi mengklaim pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli dalam kasus ini. Di antaranya; ahli bahasa, hukum pidana, hingga ITE.

Baca Juga: Guntur Romli "Disentil" Non Muslim, Rocky Gerung Sebut Buzzer Toleransi dan Presiden Jokowi, Simak!

"Tentunya, kami siapkan langkah ke depan yakni beberapa ahli dari ahli pidana, ahli ITE ahli bahasa, terpenting nanti kami komunikasi ke beberapa ahli," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: