Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pajak Komoditas Sumbang Tambahan Penerimaan Negara

Pajak Komoditas Sumbang Tambahan Penerimaan Negara Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Akhmad Akbar Soesamto menilai, kenaikan harga komoditas menyumbang penerimaan negara. 

Akbar mengatakan, hal Ini masih jadi bagian efek positif dari dampak polemik perang Rusia dan Ukraina. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas bumi, serta sumber daya alam migas.

Baca Juga: Inflasi Terus Terjadi, Ekonom Perkirakan Bank Indonesia Akan Mulai Naikkan Suku Bunga

"Terkait dengan windfall yang didapatkan pemerintah dari kenaikan harga-harga komoditas, itu ada PPh Migas meningkat drastis, kalau Januari 2021 itu minus 22 persen, tahun 2022 itu sudah naik (162,0 persen)," ujar Akbar dalam diskusi virtual, Selasa (19/4/2022). 

Akbar mengatakan, pendapatan dari sumber daya alam berupa migas juga meningkat, pendapatan dari pajak pertambangan juga meningkat drastis. "Sekali lagi ini sangat membantu pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, dari sisi penerimaan dari perdagangan luar negeri, kata dia, juga mengalami peningkatan. Sejumlah capaian ini menurut pemantauannya dalam dua bulan pertama tahun 2022.

"Kita bersyukur dalam dua bulan pertama 2022 ini penerimaan pemerintah meningkat drastis dan itu tanda-tanda yang baik buat pemerintah. Meski itu baru dari dua bulan pertama, kita masih harus melewati 10 bulan yang lain," ungkapnya.

Lanjutnya, pemerintah juga mendapat tambahan penerimaan yang lain. Terutama tambahan dari dampak perubahan regulasi yang dilakukan pemerintah.

"Terutama perubahan terkait dengan penjualan beberapa komiditas yang membantu untuk meningkatkan pendapatan pemerintah di luar windfall yang didapatkan dari kenaikan harga," jelasnya.

Ia merinci soal regulasi yang diubah. Misalnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2022 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020. Untuk harga CPO di atas US$1.500 per ton, akan kena pungutan ekspor US$375 per ton. 

"Dengan asumsi, permintaan akan meningkat dari India menjelang bulan Ramadan yang akan mendorong penerimaan untuk bea keluar," ungakpnya.

Sementara itu, dari sisi kebijakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memiliki peran dengan mengubah besaran PPN jadi 11 persen. 

"Dengan asumsi pertumbuhan konsumsi bisa tumbuh 5 persen, nilai PPN di tahun ini bisa mencapai Rp681 triliun atau tumbuh 24 persen dibandingkan tahun lalu. Itu adalah satu potensi yang bisa kita dapatkan juga dari perubahan regulasi yang kita lakukan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: