Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Balas MKD Soal Imunitas Sekjen PAN, Pihak Ade Armando: Berarti Boleh Sewenang-wenang Tuduh Orang?

Balas MKD Soal Imunitas Sekjen PAN, Pihak Ade Armando: Berarti Boleh Sewenang-wenang Tuduh Orang? Kredit Foto: Fb Ade Armando Official
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah buka suara terkait laporan polisi yang dibuat Ade Armando kepada Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno. Melalui Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, Eddy disebut memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.

Terhadap pernyataan MKD, tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid malah merasa heran. Artinya, hak imunitas dapat digunakan secara sewenang-wenang untuk menuduh orang.

Baca Juga: Gak Cuma Somasi, Sekjen PAN Eddy Soeparno juga Dilaporkan Pihak Ade Armando ke Polisi!

"Berarti anggota DPR itu, boleh dia sewenang-wenang menuduh orang tanpa pengadilan, menuduh orang melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana cuitan itu? kata Muannas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Terlebih, kata Muannas, Eddy Soeparno adalah anggota DPR RI Komisi VII. Tentunya, Eddy tidak mempunyai kapasitas untuk berkometar atau memberikan pernyataan terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Apalagi, kami cek Eddy Soeparno ini kan di komisi VII, membawhi teknologi, energi, lingkungan hidup dan tidak ada kaitannya dengan penistaan agama. Bukan dalam ruang lingkup pkerjaan dia," ucap Muannas.

Dengan demikian, Munannas berpendapat jika Eddy tidak bisa membela diri menggunakan hak imunitas.

Baca Juga: Eddy Soeparno Resmi Dilaporkan Ade Armando, Habiburokhman: Ini Ngerti Gak Soal Hak Imunitas?

"Jadi pas untuk bela diri dengan menggunakan hak imunitas, dia mengatakan itu bukan AA bukan Ade Armando nah itu bisa jadi bahan tertawaan."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: