Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ribuan PNS Bakal Dipindahkan ke IKN Nusantara Mulai 2024

Ribuan PNS Bakal Dipindahkan ke IKN Nusantara Mulai 2024 Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ada 100.023 PNS dan PPPK yang direncanakan akan dipindahkan ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Pemindahan ASN ke IKN Nusantara itu akan dilakukan dalam rentang 2024-2029. Pemindahan akan dilakukan secara bertahap. 

Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas Prahesti Pandanwangi mengatakan, perpindahan 100.023 ASN akan meliputi para pejabat negara sebanyak 956, pejabat pimpinan tinggi 3.264, serta pejabat tinggi fungsional 95.803.

“Untuk tahap awal, profil demografi PNS yang akan kami pindahkan itu totalnya ada 100.023 ASN,” kata Prahesti dalam Webinar Kesiapan Insfrastruktur dan Perpindahan ASN ke IKN Awal 2024 yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (14/4).

Pemindahan itu meliputi pejabat negara serta pejabat tinggi fungsional yang ada di Jakarta dan sekitarnya.

Berdasarkan usianya, kata Prahesti, mayoritas ASN yang dipindahkan ke IKN tersebut merupakan para pegawai yang memiliki usia muda. 

Dengan perincian kelompok PNS yang berada pada usia 30-39 tahun sebesar 34,5 persen, 40-49 tahun 28,8 persen, dan usia 50-60 tahun 19,8 persen.

Dari sisi jenis kelamin, 54 persen ASN yang dipindahkan adalah laki-laki dan 46 persen perempuan.

Dalam profil awal itu pula, Prahesti menyebutkan mayoritas PNS yang dipindahkan memiliki jenjang pendidikan Strata-1 (S1) sebanyak 51,3 persen, disusul Strata-2 (S2) 26,7 persen, Strata-3 (S3) 1,6 persen dan Diploma-3 (D3) sebanyak 14,8 persen.

“Makanya ke depan, juga perlu dipikirkan perubahan-perubahan cara bekerja yang mengikuti dari kebutuhan dari usia muda kawan-kawan ASN kita,” ucap dia.

Menurut Prahesti, pemerintah juga telah menyiapkan pemberian empat fasilitas kepada para ASN yang akan pindah ke IKN.

Keempat hal yang disediakan adalah rumah dinas di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap ASN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: