"Ini dalam kode etik dan moralnya sangat melawan hukum. Sebab melibatkan pejabat negara yang diduga melakukan abuse of power, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya secara melawan hukum. Seharusnya secara common sense pejabat negara seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat terlebih dahulu begitu," tegasnya.
Di samping itu, Didik juga meminta Kejagung RI untuk tidak menindaklanjuti kasus di level Dirjen Kementerian Perdagangan (Kemendag) saja, tetapi juga di tingkat pegawai Kemendag RI lainnya, jika memang terbukti masih ada yg terlibat dalam kasus Migor ini.
Baca Juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng Bukti Gagalnya Pengawasan, Muhammad Lutfi Harus Lepas Jabatan Mendag!
"Jika nyata ada pelanggaran di lingkaran birokrasi Kemendag maka harus ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku, termasuk menterinya tidak terkecuali," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.
Baca Juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Gerindra: Mendag Lutfi Harus Mundur!
Dalam kasus ini, IWW mempunyai peran menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri dari 1 (satu) orang Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri Sipil dan 3 (tiga) orang swasta. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) sehingga menyebabkan kerugian perekonomian negara dan kelangkaan bahan baku minyak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: