Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi XI DPR RI Soroti PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes, Peringatkan Risiko Stagnasi Ekonomi

Komisi XI DPR RI Soroti PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes, Peringatkan Risiko Stagnasi Ekonomi Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mendesak semua Kementerian/Lembaga (K/L) untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan harus mampu menciptakan nilai tambah ekonomi serta selaras dengan agenda pembangunan nasional. Beliau memberi peringatan keras bahwa potensi stagnasi pertumbuhan ekonomi bisa terjadi jika regulasi yang diterbitkan oleh antar-kementerian saling bertentangan.

Saat menghadiri Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan belum lama ini, Dolfie menggarisbawahi fakta bahwa 75 persen sektor ekonomi berada dalam lingkup kewenangan kementerian teknis. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa peran kementerian tidak boleh terbatas pada penyerapan anggaran APBN saja, tetapi juga wajib melahirkan kebijakan yang berfungsi untuk memperkuat sektor yang dipimpinnya.

“Kalau K/L hanya membelanjakan APBN tanpa kebijakan yang mendorong nilai tambah, pertumbuhan tidak akan bergerak. Kementerian harus berani membuat terobosan yang memperkuat sektor yang mereka pimpin,” tegasnya.

Baca Juga: AMTI Sayangkan Wacana Plain Packaging Kemenkes, Dinilai Berisiko Perparah Rokok Ilegal

Ia juga mengingatkan agar K/L tidak menerbitkan regulasi yang tumpang tindih dan mengganggu stabilitas kebijakan ekonomi nasional.

“Diperlukan kebijakan dengan logical framework pemerintah,” sambung Dolfie.

Polemik PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes: Ancaman terhadap Penerimaan Negara

Sorotan Komisi XI DPR RI menguat setelah muncul polemik terkait kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diundangkan dalam PP 28/2024 dan aturan turunannya, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Regulasi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi jika tidak disertai mitigasi dan strategi fiskal yang matang. Pemerintah diminta menyiapkan alternatif untuk mengantisipasi dampak terhadap penerimaan cukai.

Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Karena itu, regulasi teknis harus sejalan dengan arah kebijakan ekonomi nasional.

Baca Juga: Tidak Naik di 2026, Keputusan Purbaya Soal Cukai Rokok Jadi Angin Segar bagi Petani dan Industri

Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, menyampaikan kekhawatirannya bahwa PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes dapat melemahkan kedaulatan kebijakan nasional. Ia menyoroti besarnya kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) terhadap penerimaan negara.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah pemerintah sudah menyiapkan strategi pengganti penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp300 triliun dari industri hasil tembakau ini?” kata Misbakhun beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa industri hasil tembakau merupakan tulang punggung ekonomi rakyat di berbagai daerah. “Ini soal amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,”

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: