Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penting! Cegah Penumpukan Kendaraan, Kakorlantas Ajak Warga Mudik Lebih Awal

Penting! Cegah Penumpukan Kendaraan, Kakorlantas Ajak Warga Mudik Lebih Awal Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal pada Lebaran 2022. Firman menyebut dengan mudik lebih awal maka akan mencegah penumpukan kendaraan pada saat cuti liburan diberlakukan.

“Kami mendasari atas jadwal-jadwal yang sudah ditetapkan. Kami mendapatkan informasi bahwa anak-anak kita sudah diliburkan pada tanggal 22 April, tapi kami juga mendapat informasi untuk para orang tua tenaga kerja ASN itu baru diberikan cuti pada tanggal 29 April,” ujar Firman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 April 2022.

Firman menyampaikan masyarakat diminta untuk mudik lebih awal jika dapat mengambil cuti lebih cepat dari yang ditetapkan pemerintah. Dengan begitu, beban kondisi jalanan akan berkurang bila mudik tidak berbarengan.

“Mudik lebih awal, ini akan mengurangi beban kepadatan lalu lintas pada tanggal 28 April sampai tanggal 1 Mei yang kita rencanakan,” sambung Firman.

Baca Juga: Amankan Mudik Lebaran di Sumut, 10.376 Personel Gabungan Siap Diterjunkan

Firman dalam kesempatan ini, mengatakan penerapan one way dan ganjil genap secara berbarengan pada tanggal 28 April ini akan dimaksimalkan. Seluruh personel gabungan akan mengawal penuh, sembari mengajak masyarakat untuk taat berlalu lintas.

“Ini harus kami atur supaya masyarakat bisa mudik dengan lancar, oleh karena itu kami sangat berharap informasi penting yang sudah kita sampaikan tentang jadwal itu diikuti jam berapa sebaiknya mereka berangkat dari tempat asal ke tempat tujuan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Firman juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas mudik gratis yang disediakan pemerintah. Dengan menggunakan fasilitas tersebut, maka akan terjadi pengurangan penggunaan kendaraan pribadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: