Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Sumut-Aceh Sampaikan Program Rehab, Ini Harapannya..

BPJS Kesehatan Sumut-Aceh Sampaikan Program Rehab, Ini Harapannya.. Kredit Foto: BPJS Kesehatan
Warta Ekonomi, Medan -

Deputi Direksi Wilayah Sumut-Aceh dr. Mariamah menyampaikan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) ditujukan bagi peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak lebih dari 3 bulan dan diharapkan melalui program ini dapat mendorong upaya BPJS Kesehatan dalam menjaga kesinambungan finansial Program JKN-KIS.

"Jumlah peserta mandiri (PBPU) meningkat, tapi tingkat keaktifannya sekitar 43 persen, sisanya tidak aktif karena tidak bayar atau menunggak. Tahun ini ada program Rehab (rencana pembayaran bertahap). Mudah-mudahan masyarakat bisa terbantu agar mereka bisa aktif kembali," katanya, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Walikota Bandung Temukan Fakta Pelayanan BPJS RS Edelweiss, Ternyata...

Dikatakannya, BPJS Kesehatan juga menyediakan kanal-kanal layanan administrasi tanpa tatap muka seperti Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Voice Interactive JKN (VIKA), Chat Assistant JKN (CHIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh langsung melalui smartphone masing-masing peserta.

"Harapan kita dengan adanya kanal-kanal layanan administrasi ini, kunjungan ke kantor tidak ada lagi. Sebab, administrasi bisa melalui WhatsApp. Kasihan kita melihat masyarakat antre apalagi hari lumayan panas. Kita terus edukasi masyarakat agar memanfaatkan layanan ini," ujarnya.

Sementara itu, Idris Halomoan selaku Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan menyampaikan lebih detail tentang program Rehab.

"Program ini ditujukan bagi peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak lebih dari 3 bulan dan diharapkan melalui program ini dapat mendorong upaya BPJS Kesehatan dalam menjaga kesinambungan finansial Program JKN-KIS," katanya.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, BPJS Kesehatan Hadirkan PANDAWA

Program Rehab diharapkan bisa membantu meringankan beban peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan.

"Status peserta baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalannya telah lunas. Melalui program ini diharapkan dapat mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iuran JKN-KISnya," katanya.

Terkhusus bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran yang sangat besar sehingga peserta lebih ringan dalam membayar iuran dan status peserta dapat segera aktif agar dapat menikmati kembali pelayanan kesehatan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: