RUU PDP: Kepentingan Antara Perlindungan Data Pribadi dan Perkembangan Ekosistem Digital
Sementara itu, lanjut Farah, General Data Protection Regulation (GDPR) mengartikan bahwa data pribadi dalam definisi yang sangat luas, yaitu setiap informasi terkait seseorang yang diindentifikasi atau dapat diindentifikasi. Meskipun pada awalnya GDPR ini hanya berlaku di negara Uni Eropa, namun pada akhirnya GDPR juga banyak diadopsi oleh perusahaan digital dunia.
"RUU PDP seperti yang dikatakan oleh Menkominfo banyak terilhami dari GDPR, karena dinilai pelaksanaannya sudah cukup baik dan efektif. Kemudian ada beberapa hal yang sudah diupayakan. Salah satu adalah pemerintah beserta komisi I DPR telah menyelesaikan 145 dari total 371 DIM yang ada. Pengaturan dalama RUU PDP ini untuk mewujudkan isntrumen hukum yang lebih holistik," terangnya.
Namun sayangnya, kata Farah, sejauh ini pengesahan RUU PDP masih mengalami sejumlah kendala atau ganjalan.
"Yaitu persoalan pelembagaan otoritas pperlindungan data pribadi (OPDP) yang akan menjalankan UU PDP ini. Dalam hal ini pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapi persoalan OPDP ini," ungkapnya.
Menurut Farah, dalam hal ini sudah seharusnya otoritas yang menjalankan UU PDP berjalan secara independen dan terbebas dari pengaruh lembaga pemerintahan yang lain.
"Sebab, nantinya otoritas ini juga dimungkinkan untuk melakukan pngawasan terhadap pemrosesan data pribadi oleh lembaga-lembaga negara lainnya sehingga ini akan sulit terjadi apabila otoritas tersebut bergerak di bawah Kemenkominfo," jelasnya.
Sementara itu, Deputi I Asian African Youth Goverment, Bimo Aryo Nugroho menyatakan bahwa belum semua negara, termasuk indonesia mempunyai regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi agar hak warga negara di dunia digital bisa dijamin aspek hukumnya.
Hal itulah yang harus menjadi urgensi dan dasar dalam pengesahan RUU PDP ini.
"Tentunya karena hal tersebut akan menimbulkan masalah yaitu kebocoran data. Sebab, dalam dua tahun terakhir ini cukup banyak ditemukan kasus mengenai kebocoran data," imbuhnya.
Menurut pandangannya, UU Perlindungan Data Pribadi ini akan banyak mendatangkan hal positif.
"Di antaranya adalah berhak memilih infromasi apa saja yang bisa dikumpulkan oleh lama atau aplikasi internet, berhak menghapus data pribadi yang disimpan oleh perusahaan atau perpanjangannya, dan melidungi individu ketika bersengketa dengan perusahaan besar," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq