Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus meyakini masih ada pemain lain di balik kelangkaan minyak goreng (migor) di Indonesia. Karena itu, dia mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng dan mengembangkan perkara itu.
"Menurut saya apa yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah benar, langsung menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam tindakan serta persekongkolan yang melanggar hukum karena sangat merugikan negara dan rakyat banyak tersebut," kata Deddy dalam siaran pers, Rabu (20/4).
Baca Juga: Tersangka Mafia Migor Muncul, Anak Buah Prabowo Langsung Minta Ini ke Jokowi
Pria kelahiran Pematangsiantar itu juga meminta Kejagung memperkuat bukti demi pengembangan perkara tersebut. Dia menganggap masyarakat banyak berharap kepada Kejagung, mengingat permufakatan jahat di balik kelangkaan migor melibatkan lebih banyak pihak. Bukan hanya para operator, melainkan juga para pengambil keputusan di atas mereka.
"Jadi, mari kita tunggu dan awasi bagaimana proses hukum dari peristiwa ini," kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini. Dia juga mendukung Kejaksaan Agung serius menangani perkara ini, termasuk kemungkinan terlibatnya perusahaan-perusahaan lain.
"Karena tidak mungkin minyak goreng langka hanya karena ketiga perusahaan tersebut, hampir pasti perusahaan besar yang lain melakukan penyimpangan yang sama," kata Deddy.
Anggota DPR Dapil Provinsi Kalimantan Utara ini meragukan persekongkolan tersebut hanya melibatkan institusi Kementerian Perdagangan. Dia menduga ada institusi lain yang berkaitan dengan proses-proses tindak kejahatan tersebut.
"Secara pribadi dan sebagai anggota Komisi VI DPR RI, saya merasa sangat kecewa dan mengutuk keras kejahatan ini. Tindakan mereka sangat merusak kewibawaan pemerintah dan merugikan seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Oleh karena itu, tambah Deddy, penegakan hukum harus dilakukan secara serius, tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus disikat agar menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera di masa depan, ujarnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya. Para tersangka itu ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar NegeriKementerian Perdagangan berinisial IWW, Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dengan inisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum