Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laporannya Soal Luhut Ditolak Polri, Eggi Sudjana Nggak Main-main Sampai Sebut Kapolri, Simak!

Laporannya Soal Luhut Ditolak Polri, Eggi Sudjana Nggak Main-main Sampai Sebut Kapolri, Simak! Kredit Foto: Instagram/Eggi Sudjana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana mengaku aneh dengan sikap Mabes Polri yang menolak laporannya kepada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan terkait hoaks big data 110 juta dukungan atas penundaan Pemilu.

Eggi Sudjana dan tim diketahui datang ke Bareskrim Polri pada Rabu (20/4/2022). Tim kemudian menuju lantai 15 untuk menemui penyidik Cyber Crime.

Namun, laporannya ditolak karena dianggap tak berhubungan dengan Cyber Crime. Eggi Sudjana dan tim kemudian menuju Direktorat Pidana Umum (Dit Pidum) untuk membuat laporan. Namun, lagi-lagi laporannya tak diterima dengan dalih akan dipelajari terlebih dahulu.

Menurut Eggi, seharusnya Mabes Polri menerima laporan hoaks big data Luhut. Sebab, Polda Sultra (Sulawesi Tenggara) sudah menerima laporan masyarakat terhadap Luhut terkait persoalan yang sama beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Eggi Sudjana "Meledak-ledak" Soal Anak Keturunan PKI di TNI: Saya Akan Menggugat Jenderal Andika!

Eggi mengaku dalam upaya laporannya telah membawa bukti data pembanding dari Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. Dia menyebut data dimiliki hanya menggambarkan terdapat 639, 289 pembicaraan tentang penundaan pemilu di berbagai media sosial dan bukanlah sebagai bentuk dukungan.

“Aneh di tingkat Polda Sultra sudah menerima laporan, tetapi di tingkat Mabes masih mempelajari. Masa Mabes kalah sama kelas Polda. Kami nih bantu polisi melakukan kanalisasi supaya kondusif, enggak ada lagi ribut, pakai penegakan hukum, tetapi polisi justru yang membuka diri hukum tidak tegak,” ujar Eggi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: