Fakta-fakta Capres Prancis Le Pen, Lahir dari Keluarga Rasis hingga Bandingkan Muslim dan Nazi
3. Dituding melakukan penyalahgunaan dana UE
Tuduhan Le Pen yang menyalahgunakan dana UE, berembus kencang sejak pilpres 2017 lalu. Tetapi saat itu, ia bisa menghindari pengadilan dengan menggunakan kekebalan yang diberikan kepadanya dengan berada di parlemen UE.
Hingga dalam pemilihan tahun ini, tuduhan itu kembali muncul, di mana laporan badan anti-penipuan UE menuding bahwa La Pen menyalahgunakan uang publik saat masih menjadi anggota Parlemen Eropa (MEP).
Laporan tersebut, menurut platform berita Prancis Mediapart, mengatakan bahwa Le Pen secara pribadi menyalahgunakan sekitar 137 ribu Euro (Rp2 miliar) uang publik dari Parlemen Eropa. Aksi itu, kata Badan Anti-Penipuan Eropa (OLAF), dilakukannya selama waktunya sebagai MEP antara 2004-2017.
Sebuah sumber mengatakan bahwa Parlemen Eropa telah merujuk kasus tersebut ke OLAF setelah mengungkap beberapa dugaan penyimpangan.
"Secara total, kita berbicara tentang 617 ribu euro (Rp9, miliar)yang dibayarkan secara salah. Kami sekarang akan melanjutkan pemulihan (uang) dari pihak yang berkepentingan dalam beberapa minggu mendatang," tambah sumber itu, dikutip dari Al Jazeera.
Kantor Le Pen belum memberikan komentar. Sementara jaksa Prancis mengatakan mereka sedang memeriksa laporan oleh OLAF.
4. Pernah diadili karena membandingkan muslim yang salat di jalan dengan 'pendudukan Nazi'
Le Pen, yang pernah 'nyalon' presiden tiga kali ini, juga setidaknya pernah mendapat teguran keras hingga diadili lantaran membandingkan muslim yang salat di jalan dengan 'pendudukan Nazi'.
"Bagi mereka yang ingin berbicara banyak tentang Perang Dunia II, jika ini tentang pendudukan, maka kita juga bisa membicarakannya (ibadah Muslim di jalan-jalan), karena itu adalah pendudukan wilayah ... Ini adalah pendudukan sebagian wilayah, distrik di mana hukum agama berlaku ... Tentu saja tidak ada tank, tidak ada tentara, tetapi bagaimanapun juga itu adalah pendudukan dan sangat membebani penduduk setempat," katanya.
Komentar itu dibuatnya pada tahun 2015, di mana Macron ikut menyinggung partai ayahnya, yang berpandangan ekstrem. Le Pen masih mewakili 'partai kebencian', kata Macron, merujuk pada ideologi Front National sebelum diubah menjadi Barisan Nasional.
François Baroin, juru bicara pemerintah, juga telah menolak provokasi dan kebenciannya yang dilontarkan Le Pen. Dewan Perwakilan Lembaga Yahudi Prancis (CRIF); Dewan Iman Muslim Prancis (CFCM); hingga Liga Internasional Menentang Rasisme dan Anti-Semitisme (LICRA) ikut mengutuk pernyataannya.
Akhirnya pada Desember 2015, pengadilan Lyon membebaskan Le Pen dari dakwaan 'menghasut kebencian"'. Pengadilan saat itu, memutuskan bahwa pernyataannya 'tidak menargetkan semua komunitas Muslim' dan komentarnya dilindungi 'sebagai bagian dari kebebasan berekspresi'.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: