Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Tersangka Korupsi Kasus Minyak Goreng Dihukum Mati, Pakar: Sebanding Penderitaan Rakyat!

Dukung Tersangka Korupsi Kasus Minyak Goreng Dihukum Mati, Pakar: Sebanding Penderitaan Rakyat! Kredit Foto: Antara/Arnas Padda
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi mafia minyak goreng di Indonesia yang menghebohkan publik kemarin.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian tiga tersangka lain dari pihak swasta.

Baca Juga: Sebut Ada Teman Luhut di Kasus Minyak Goreng, Demokrat: Pantas Mendag Lutfi Tak Mampu, Lawannya...

Mereka dari pihak swasta itu adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang.

Keempatnya terancam hukuman berat dalam kasus tersebut. Bahkan Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mendukung kejaksaan menggunakan pasal dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

"Alhamdulillah aktor intelektual mafia minyak goreng terungkap. Tentu Kejagung punya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berkaitan dengan izin ekspor 159,5 ton minyak goreng yang seharusnya untuk kebutuhan dalam negeri," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/04/20202).

Baca Juga: Pecah! Bahas Kasus Mafia Minyak Goreng, Fahri Hamzah dan Febri Diansyah Debat Panas Soal KPK

"Ini jelas melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," ujarnya menambahkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: