Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengungkapkan, terdapat ratusan WNI dipekerjakan secara ilegal di kasino dan judi online di Kamboja. Para WNI tersebut diduga menjadi korban penipuan.
Tidak hanya itu, Judha juga mengungkapkan bahwa para WNI yang berada di Kamboja tersebut dipekerjakan secara tidak prosedural di tempat kasino dan judi online.
Baca Juga: Konsul RI di Tawau Imbau WNI Terus Perhatikan Masa Berlaku Dokumen
"Pada tahun 2021 terjadi dua kasus besar yang melibatkan 117 WNI kita di sana yang bekerja di kasino. Pada triwulan pertama tahun 2022 aja sudah ada lagi 71 kasus," ungkap Judha dalam press briefing Kemlu, pada Kamis (21/4/2022).
Judha menduga kasus yang melibatkan WNI di Kamboja ini seperti gunung es, yang dimana angka sebenarnya mungkin bisa lebih besar lagi. Diketahui sejak tahun 2021 sudah terdapat 188 WNI yang menjadi korban.
Baca Juga: Kemenlu AS Sebut PeduliLindungi Melanggar HAM, Puan Maharani Langsung Minta Pemerintah Lakukan Ini
Dirinya menyebutkan, para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia yakni, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Jawa Barat.
Diketahui modus penipuannya, korban diiming-imingi oleh calo perekrut akan dipekerjakan menjadi customer service di sejumlah perusahaan startup di Kamboja. Akan tetapi, proses rekrutmen dinilai mencurigakan karena persyaratan yang dibutuhkan sangat ringan namun dijanjikan upah kerja yang sangat besar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: