Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung RI Gunakan Pasal UU Tipikor Menjerat Tersangka Ekspor CPO

Kejagung RI Gunakan Pasal UU Tipikor Menjerat Tersangka Ekspor CPO Kredit Foto: Ratih Widihastuti Ayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerangkan akan mempertimbangkan pemberatan Pasal 2 ayat  dan 3 Undang-undang Tipikor kepada para tersangka dugaan kronologis kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng yang menjadi kesulitan masyarakat kecil. 

"Saya rasa pemberatan ini menjadi pertimbangan penting bagi kami," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

Saat ini dari tujuh ahli telah diperiksa karena telah melakukan tidak merugikan perekonomian negara. Kejagung RI telah melakukan penyidikan pemeriksaan kepada 30 saksi dan 4 orang tersangka dan menetapkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor terhadap para dugaaan korupsi minyak goreng.

Baca Juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng Terungkap, Rocky Gerung Sebut Sogokan untuk Mahasiswa

"Soal pasal disebutkan tentang tipikor masih dalam syarat-syarat, dan pasal masih dalam pengembangan serta di pelajari," sambungnya.

"Untuk memperkuat, Ini pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Ada beberapa ketentuan perdagangan yg telah disebut sebagai ketentuan yang dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan non hukumnya, Tetapi tetap kita sangkakan sebagai tipikor," kata dia.

Febrie mengatakan kurang dari 2 Minggu kasus ini dapat terungkap oleh Kejaksaan Agung RI. Setelah mengetahui Kementerian Perdagangan RI menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) di masyarakat, namun tidak terpenuhi sehingga menyebabkan kelangkaan. Maka patut dicurigai, sehingga tim penyidik melakukan pengamatan kasus tersebut.

Baca Juga: Imbas Masalah Minyak Goreng, Rian Ernest Ungkap 3 Alasan Mendag Lutfi Harus Dicopot, Simak!

"Intinya, ada kebijakan pemerintah untuk melindungi, menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjaga. Yaitu sesuai dengan Peraturan UU Menteri Perdagangan, Nomor 129 dan diubah dengan Nomor 170 di bulan maret 2022. Dimana yang intinya apabila akan dilakukan ekspor, maka bagi perusahaan wajib memenuhi DMO 20% pada 10 Febuari. Kemudian 30% di ketentuan nomor 170 di Maret," imbuhnya.

Lebih lanjut, penyidik sudah melakukan pendalaman mengecek ketersediaan DMO di seluruh wilayah termasuk terkait pihak swasta yang ditahan. Ada tindakan penyitaan, khususnya dokumen-dokumen penting.

"Kami menemukan alat bukti cukup kuat yang dilakukan Dirjen Daglu Kemendag RI setelah DMO tersebut tidak terpenuhi di pasaran," tutupnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: