Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keberpihakan BPOM dalam Menyikapi Isu BPA Dipertanyakan

Keberpihakan BPOM dalam Menyikapi Isu BPA Dipertanyakan Kredit Foto: Ilustrasi Galon BPA

Seperti diketahui, BPOM sudah dua kali merilis pernyataan aman terhadap penggunaan galon guna ulang. Rilis pertama dimuat dalam laman resmi BPOM pada Januari 2021, dan rilis kedua dimuat pada Juni 2021.  

Pada kedua rilisnya itu, BPOM menyampaikan bahwa berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK) jenis polikarbonat (PC) atau galon guna ulang yang dilakukan, air galon ini aman untuk digunakan.

BPOM mengatakan nilai migrasi BPA dari kemasan galon jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM, yaitu sebesar 0,6 bpj. Disampaikan, pernyataan resmi BPOM ini untuk mengklarifikasi berita-berita yang tidak benar soal BPA pada kemasan galon AMDK. Disebutkan, rilis ini dimuat untuk memastikan kepasa masyarakat bahwa AMDK galon guna ulang yang beredar aman untuk dikonsumsi. 

Saat Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM dijabat Ema Setyawati, dirinya mengatakan BPOM mengendus ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menggoreng isu dengan mengatakan bahwa BPA yang ada dalam kemasan makanan dan minuman berbahaya bagi kesehatan. 

“Kok terus digoreng-goreng ya? Tidak habis pikir saya,” ucapnya saat  dimintai tanggapannya soal adanya pemberitaan yang disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan Roso Daras yang menghembuskan BPA dalam galon guna ulang berbahaya bagi kesehatan bayi dan ibu hamil.

Rita Endang yang saat itu sebagai Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM  menegaskan  BPOM sudah memiliki peraturan sendiri terkait keamanan air minum galon guna ulang.  Menurutnya saat itu, BPOM telah menetapkan batas migrasi BPA dalam galon guna ulang itu maksimum 0,6 bpj (0,6 ppm).  Tapi, hasil pengawasan Badan POM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir (2016-2020), menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman. 

“Hingga saat ini, BPA dalam air minum galon guna ulang itu juga tidak memiliki risiko terhadap kesehatan konsumen. Paparan BPA dalam air minum galon guna ulang saat ini masih terlalu rendah untuk dapat menyebabkan masalah kesehatan, termasuk pada bayi dan wanita hamil. Hal ini juga sejalan dengan hasil dari EFSA (Otoritas Keamanan Pangan di Eropa) dan US-FDA,” ujarnya. 

Rita mengatakan untuk kemasan pangan galon guna ulang ini, pengaturannya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik. 

Dia mengatakan Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.

Saat itu, BPOM bersikap tegas dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk  memerintahkan change.org agar mencabut cuitan BPA yang dibuat di sana.  Kemkominfo kemudian memasukkan berita-berita yang menyatakan BPA berbahaya untuk kesehatan ke dalam kategori berita tidak benar alias hoax. Hal itu dilakukan karena telah mendapat penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menegaskan bahwa kemasan produk berbahan BPA yang berdar di pasaran aman untuk dikonsumsi.

“Kita merujuk kepada pernyataan BPOM sebagai lembaga yang berwenang yang telah menyampaikan bahwa kemasan yang mengandung BPA untuk produk makanan dan minuman telah melalui uji laboratorium dan aman untuk digunakan,” ujar Ferdinandus Setu yang saat itu menjadi Plt Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo.

Anehnya, setelah 3 bulan memuat rilisnya mengenai keamanan galon guna ulang, tiba-tiba BPOM membuat sebuah wacana untuk memberikan label BPA khusus kepada kemasan AMDK galon guna ulang dengan mengatakan seolah-olah BPA dalam galon ini berbahaya bagi kesehatan. 

BPOM mengatakan telah menemukan bukti baru. BPOM “menjilat ludahnya sendiri” dengan mementahkan semua pernyataan-pernyataan mereka sebelumnya yang merilis bahwa galon guna ulang aman untuk digunakan. 

Bahkan, rilis yang pernah mereka muat itu tiba-tiba dicabut dari laman resmi BPOM. 

Melihat sikap BPOM ini, pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Satrio Arismunandar sangat menyayangkannya. 

“Masak sebuah lembaga negara yang bertugas untuk mengawasi keamanan pangan Indonesia bisa bermain-main dengan pernyataannya yang dengan seenaknya mencabut begitu saja rilis yang pernah dibuat di laman resmi sebuah lembaga negara,” katanya.

Karenanya, dia meminta media mewakili masyarakat untuk mempertanyakan pencabutan rilis BPOM terkait pernyataan aman galon guna ulang itu.  Menurutnya, rilis itu adalah suatu suara atau pandangan dari suatu lembaga tertentu yang resmi. 

“Jadi, kalau misalnya rilis itu dicabut atau diganti maka media berhak untuk mempertanyakan kenapa itu diganti. Apakah rilis itu ngawur sehingga dicabut atau apa, BPOM sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat se-Indonesia sebagai pengawas keamanan pangan harus menjelaskannya. Kok pengawas keamanan pangan bermain-main dengan masalah keamanan pangan itu kan aneh kedengarannya,” tukasnya.

Menurut Satrio, media berhak mempertanyakan hal itu karena wartawan mewakili kepentingan publik dan pernyataan BPOM ini juga menyangkut kepentingan publik. 

“Jadi tidak bisa satu lembaga apalagi ini pengawas obat dan makanan di Indonesia mengubah-ubah suatu rilis yang menyangkut standar keamanan pangan tanpa satu penjelasan yang jelas dan spesifik dan bisa diterima secara masuk akal dan ilmiah,” katanya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: