Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tips Mudik Lebaran Nyaman dan Selamat, Ayo Gunakan Budaya K3

Tips Mudik Lebaran Nyaman dan Selamat, Ayo Gunakan Budaya K3 Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Perayaan Hari Raya Idul Fitri memiliki makna holisme yang identik dengan mudik bagi masyarakat Indonesia. Mudik bukan sekadar pulang ke kampung halaman. Tetapi memiliki makna yang luas, yakni mengunjungi keluarga, sahabat, hingga berziarah. 

Disebut memiliki makna holisme lantaran dampak dari mudik cukup kompleks yakni menciptakan distribusi uang di daerah guna mendorong perekonomian. Mudik kerap dibarengi dengan bagi-bagi angpao, belanja oleh-oleh, hingga berwisata untuk mengisi hari libur. Ini efek perekonomian di daerah. 

Menurut Pengurus Asosiasi Ahli K3 (A2K3) Jatim, Edi Priyanto, pada dasarnya mudik bisa dilakukan bersama keluarga atau sendirian. Pemandangan yang lazim terpantau adalah mudik membawa barang bawaan yang bisa mereduksi aspek kenyamanan dan keselamatan. Masalah ini kerap dilakukan pemudik motor maupun mobil. 

Baca Juga: H-8 Idul Fitri, Apa Saja yang Harus Disiapkan dan Diketahui Para Pemudik Jalur Darat? Simak!

Edi mengatakan tahun ini Presiden Joko Widodo telah melonggarkan aturan mudik dengan mewajibkan pemudik sudah menerima vaksin booster, minimal vaksin dua kali, sebagai upaya menekan penyebaran virus corona yang mulai melandai. Kelonggaran ini diberikan setelah dua tahun bergelut dengan virus Sars-Cov-2 yang melumpuhkan semua aspek kehidupan. 

Tapi itu belum cukup aman untuk mudik. Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan saat mengendarai kendaraan. Potensi bahaya dan risiko bisa mengancam siapa saja dan di mana saja. Pendek kata, kecelakaan menjadi momok legendaris selama perjalanan. Dengan kata lain, mudik berpotensi menimbulkan kecelakaan. 

Kepolisian RI telah menerbitkan data kecelakaan pada arus mudik tahun 2019 yang mencapai 336 kejadian. Angka itu turun dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 831 kejadian. Sementara itu, korban meninggal pada 2019 tercatat 74 jiwa, sementara tahun sebelumnya 178. 

Baca Juga: Sidak SPBU, Erick Thohir Pastikan BUMN Layani Masyarakat yang Hendak Mudik dengan Baik

Adapun kecelakaan lalu lintas pada tahun 2020 tercatat 566 kasus, setahun kemudian menjadi 1.291. Polri juga menindak pelanggar lalu lintas sebanyak 113.088 pata tahun 2020, sedangkan pada tahun berikutnya sebanyak 149.353. 

Dalam dunia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dikenal dua jenis penyebab kecelakaan kerja, yakni tindakan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition).

Kondisi tidak aman menyangkut perilaku manusianya bisa disebabkan pengendara yang ceroboh, ngebut, dan umumnya melanggar rambu lalu lintas. Adapun kondisi tidak aman bisa disebabkan fasilitas jalan dan rambu lalu lintas yang tidak memadai, serta kendaraan yang digunakan tidak berfungsi dengan baik. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: