Menurut data yang tertera dalam laman https://pajak.go.id/pps per 24 April 2022 kemarin, sebanyak 39.527 Wajib Pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dari jumlah tersebut, nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp70.440,27 Miliar dan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetor ke negara sebesar Rp7.155,4 Miliar.
Mengingat waktu pelaksanaan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022 sebagaimana tertera dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan agar wajib pajak yang belum berpartisipasi dalam PPS dapat segera mengikuti PPS.
Baca Juga: Demi Capai Herd Immunity, Kemenkeu Dukung Program Vaksinasi, Berikut Rincian Biayanya
"Wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah ini sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimiliki DJP untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakannya," menurut siaran resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (25/4/2022).
Bagi yang memiliki kendala dan pertanyaan seputar PPS, Suryo mengungkapkan WP dapat menghubungi beberapa layanan konsultasi yang telah disiapkan DJP.
Baca Juga: Kemenkeu Bersama Satgas BLBI Pastikan Aset Eks BLBI Dikelola Secara Prudent dan Akuntabel
“Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor WhatsApp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP yang siap melayani WP yang ingin mengikuti PPS,” pungkas Suryo, pada Kamis (21/4/2022) yang lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar